Pilpres 2024
Eks Pimpinan KPK Ingatkan Bahaya Jika Mahkamah Konstitusi Tidak Dibenahi
Erry khawatir adanya konflik yang timbul jika lembaga penjaga konstitusi tersebut tidak dibenahi sejak dini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibenahi.
Hal ini terkait polemik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Di mana, putusan ini diduga meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Erry khawatir adanya konflik yang timbul jika lembaga penjaga konstitusi tersebut tidak dibenahi sejak dini.
“Semua pihak berusaha merasakan hal yang sama dan bersama-sama berusaha memperbaiki MK," kata Erry dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Sebab, dia menegaskan ketidakadilan dalam menangani sengketa Pemilu 2024 bisa memancing konflik.
“Ketidakadilan (Mahkamah Konstitusi) waktu mengadili persengketaan Pemilu, itu yang paling berbahaya. Itu bisa memancing konflik nanti,” ujar Erry.
Erry merupakan salah satu tokoh yang ikut bersilaturahmi ke kediaman KH. Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus di Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/11/2023).
Selain Erry, hadir juga Goenawan Mohamad, Lukman Hakim Saifuddin, Erry Riyana Hardjapamekas, Sulistyowati Irianto, Omi Komaria Madjid, Romo Antonius Benny Susetyo, Nong Mahmada, dan Alif Iman Nurlambang.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai Majelis Permusyawaratan Rembang. Mereka datang ke kediaman Gus Mus untuk berdiskusi mengenai demokrasi di Indonesia saat ini.
MK Jadi Sorotan
Adapun MK belakangan menjadi sorotan setelah nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terlebih, ketika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.