Pilpres 2024
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Feri Amsari: Kembalikan Marwah Mahkamah Konsitusi Sebagai Peradilan Rakyat
Pakar Hukum sebut terpilihnya Suhartoyo menunjukkan hakim konstitusi masih memiliki jalur waras untuk membenahi lembaga sekaliber Mahkamah Konsitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman.
Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, terpilihnya Suhartoyo menunjukkan hakim konstitusi masih memiliki jalur waras untuk membenahi lembaga sekaliber Mahkamah Konsitusi dari orang-orang yang memiliki problematika serius di persoalan etik.
"Meskipun banyak sekali hakim konstitusi yang dipertanyakan posisinya karena berbagai relasi kepentingan. Ada problematika etik, ada problematika luar biasa dalam soal pelantikan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, hakim yang ditengarai punya relasi dengan partai politik sangat tajam," kata Feri, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).
"Dan kehadiran Pak Suhartoyo yang berasal dari unsur Mahkamah Agung, menurut saya memberikan warna baru yang mudah-mudahan membangun perbedaan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Feri kemudian menyebut, beberapa catatan penting bagi Suhartoyo, yakni dalam hal mengembalikan MK sebagai peradilan milik publik.
"Satu catatan penting bagi Pak Suhartoyo adalah, bagaimana mengembalikan MK sebagai peradilan milik publik yang sebenarnya cukup jauh sudah ditinggalkan Mahkamah," ucapnya.
Terkait hal itu, Feri menyoroti soal Mahkamah yang tidak membuka ruang bagi publik untuk menguji secara terbuka dan secara baik Undang-Undang yang bermasalah.
"Terlalu banyak persoalan legal standing yang dibuat-buat, sehingga terkesan MK bukan peradilan rakyat untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya," kata Feri.
Selain itu, ia juga menyebut, agar era kepemimpinan Suhartoyo dapat mengembalikan konsistensi MK dalam putusan.
Sebab, menurut Feri, putusan MK jauh dari standar kualitas generasi pertamanya.
"Harus terbuka diakui dan itu harus menjadi target untuk mengembalikan marwah MK sebagaimana Mahkamah peradilan rakyat," jelasnya.
Akademisi Universitas Andalas itu meyakini, Suhartoyo memiliki catatan yang baik dalam kariernya di dunia peradilan.
"Dan mudah-mudahan beliau konsisten menjaga catatan baik itu," ujarnya.
Baca juga: Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK, Wapres Minta Tak Ada Kegaduhan Baru
Ia mengharapkan betul MK dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama menuju sengketa hasil pemilihan 2024.
"Mudah-mudahan warna Mahkamah sebagai Mahkamah yang betul-betul bisa diharapkan menuju sengketa hasil pemilihan 2024, betul-betul bisa dilakukan oleh Pak Suhartoyo dan seluruh hakim konstitusi," kata Feri.
"Dan mudah-mudahan putusan (Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi) kemarin, mengembalikan kesadaran berkonstitusi bagi kita semua."
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Alasan 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.