Minggu, 5 Oktober 2025

Hari Pahlawan

Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Berikut Daftarnya

Presiden Jokowi menetapkan 6 tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di kawasan Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembukaan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, Rabu (8/11/2023) - Presiden Jokowi menetapkan 6 tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 6 (enam) nama tokoh yang akan diberi gelar pahlawan nasional.

Pemberian gelar pahlawan nasional ini dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Adapun pemberian gelar pahlawan nasional ini tercantum dalam Keppres Nomor 115-TK-TH-2023.

Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 30 Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 2023, Bisa untuk Update Status di Media Sosial

Mahfud juga mempersilahkan bagi masyarakat untuk mengadakan syukuran atas ditetapkannya nama-nama tokoh daerah sebagai pahlawan nasional.

"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," tambahnya.

Berikut nama 6 tokoh ditetapkan sebagai pahlawan nasional: 

1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali

2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara

3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur

4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah

5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat

6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung

Dalam penetapan pahlawan nasional ini diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi melalui proses Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK), yang mana diketuai oleh Mahfud MD sendiri.

Adapun syarat-syarat seorang tokoh dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yakni:

- Berjuang untuk Indonesia

- Tidak pernah berkhianat pada Indonesia

- Sudah meninggal dunia

Namun ada juga syarat khusus yang sepenuhnya ditetapkan oleh presiden sendiri.

Pemberian gelar pahlawan nasional pada 6 tokoh ini dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Adapun tema dari peringatan Hari Pahlawan tahun 2023 ini, yakni 'Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan'.

Logo Hari Pahlawan 10 November 2023
Logo Hari Pahlawan 10 November 2023 (kemensos.go.id)

Baca juga: 17 Pesan Perjuangan Pada Hari Pahlawan, 10 November 2023

Asal Usul Peringatan Hari Pahlawan 10 November 

Diketahui, peringatan Hari Pahlawan ini berasal dari pertempuran 10 November 1945 di Surabaya antara tentara Indonesia dan pasukan Inggris.

Dikutip dari laman Kemendikbud, pertempuran ini termasuk perang pertama Indonesia dengan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Hal itu menjadi pertempuran terbesar yang masuk sejarah Revolusi Nasional Indonesia dan menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme.

Keadaan pada 29 Oktober 1945 mereda setelah gencatan senjata Indonesia dengan tentara Inggris, namun beberapa bentrok masih terjadi di Surabaya yang memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, yang merupakan pininan tentara Inggris untuk Jawa Timur, pada 30 Oktotober 1945.

Pihak Inggris pun marah besar pada Indonesia dan kemudian pinpinan tentara Inggris diganti oleh Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh.

Mayjen Eric mengeluarkan Unlimatum 10 November 1945 pada Indonesia yang diminta untuk menyerahkan persenjataan dan menghentikan perlawanan pada AFNEI dan administrasi NICA.

Selain itu, Mayjen Eric juga mengancam akan menggempur Kota Surabaya apabila Indonesia tidak menaati ultimatumnya.

Intruksi juga dikeluarkan berisi bahwa semua pimpinan bangsa Indonesia dan para pemuda di Surabaya harus datang selambat-lambatnya tanggal 10 November 1945, pimpinan dan para pimpinan harus datang pukul 06.00 pagi pada tempat yang telah ditentukan.

Namun ultimatum itu tidak ditaati oleh rakyat Surabaya dan terjadillah pertempuran Surabaya yang dahsyat pada tanggal 10 November 1945.

Pertempuran tersebut, terjadi kurang lebih selama 3 minggu.

Pertempuran itu menyebabkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban, serta diperkirakan 150.000 orang terpaksa meninggalkan kota tersebut,

Adapun sekitar 1.600 orang prajurit Inggris tewas, hilang dan luka-luka, serta uluhan alat perang rusak dan hancur.

Semangat membara yang ditunjukkan warga Surabaya membuat Inggris menyerah.

Hal tersebut membuat kota Surabaya dikenang sebagai kota pahlawan.

(Tribunnews.com/Pondra) (Kompas.com/Ardito)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved