Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Daftar 71 Dompet dan Tas Mewah Istri Rafael Alun, 40 di Antaranya Palsu
Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun, mengaku punya 71 tas mewah dan dompet bermerek. 40 di antaranya palsu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ernie Meike Torondek, mengaku punya puluhan tas mewah dan dompet bermerek.
Namun, istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengeklaim lupa total tas mewah dan dompet bermerek yang dimilikinya.
"Saya lupa. Pokoknya banyak," ucap Ernie Meike dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Adapun Ernie Meike dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Karena Ernie Meike mengaku lupa, jaksa KPK kemudian membeberkan jumlah tas mewah dan dompet bermerek milik Ernie yang disita tim penyidik.
"Kalau di data kami, ada 70 tas dan 1 dompet yang disita dari rumah ibu," ungkap jaksa.
Baca juga: Terima Kasih Rafael Alun Usai Bertemu Mario Dandy: Sudah 8 Bulan Tak Lihat dan Peluk Anak Saya
Penuntut umum KPK lantas mempertanyakan perolehan tas mewah dan dompet bermerek tersebut.
Ernie Meike mengaku semua dia beli menggunakan uang Rafael Alun.
"Saya minta dari suami. Nanti saya beli sendiri, uangnya dari suami," ungkap Ernie Meike.
Ernie Meike mengaku lupa dengan harga puluhan tas dan dompet tersebut, termasuk lupa lokasi pembeliannya.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta
Namun, Ernie Meike memastikan tidak semuanya asli.
"Tidak (asli). (Banyak yang palsu) iya," beber Ernie Meike.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menghabiskan uang Rp 1,59 miliar membeli 70 tas mewah dan satu dompet untuk sang istri, Ernie Meike Torondek.
Hal itu terungkap dalam dakwaan tim JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.