Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Anggota Paspampres Praka Riswandi Batalkan Janjinya dengan Anak Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik terdakwa pembunuhan Imam Masykur rela batalkan janji dengan anak istri untuk melakukan aksi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur disebut sampai membatalkan janjinya dengan anak istri demi melancarkan niat kejinya.
Adapun hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa Riswandi baru saja lepas tugas mengantar seorang pejabat dengan kode RI 3 di wilayah Solo, Jawa Tengah pada Jum'at 11 Agustus 2023 lalu.
Setelah itu, Riswandi juga sempat mengatakan bahwa dirinya akan mengajak anak istrinya berlibur usai jalani tugas, namun hal itu urung dilakukannya.
"Saat terdakwa I (Praka Riswandi) sedang berada di rumah Dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa III (Praka Jasmowir) menghubungi terdakwa I dengan berkata 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggrebekan toko obat ilegal," ucap Upen di ruang sidang.
"Terdakwa I lalu menjawab 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau mengajak jalan-jalan bersama anak istri," lanjutnya.
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini
Meski sempat mengatakan hal itu kepada Praka Jasmowir, Riswandi akhirnya justru memilih membatalkan rencana dengan keluarganya itu dan pergi bersama dua terdakwa.
"Mau kemana yah? Ini kan hari libur (12 Oktober 2023) kita kan mau jalan-jalan," ucap Upen menirukan omongan istri Praka Riswandi.
"Saya ada urusan sama kawan-kawan," ujar Riswandi.
Baca juga: Berpotensi Ada Pelaku Lain Kasus Tewasnya Imam Masykur, Komnas HAM Minta Korban Praka RM Melapor
Dalam kronologi dakwaan itu juga diketahui bahwa istri Riswandi sampai menangis akibat dibatalkannya liburan bersama keluarganya tersebut.
Riswandi pun akhirnya terlibat cekcok dengan istrinya dan meminta agar kedua rekannya menjemputnya di rumah.
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa I menghubungi terdakwa III, 'Wir, aduh Wir saya sama istri cekcok, saya gakbisa ke sana kalian saja ke sini," kata Upen tirukan ucapan Riswandi.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.