Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Ketua RW Tak Lihat Keberadaan Firli Bahuri saat Rumahnya Digeledah Polisi: Hanya Ada Penjaga
Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) pagi.
Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, rumah Firli digeledah sejak pukul 10.00 WIB.
Ketua RW setempat, Irwan Irawan, menyebut dirinya tak tahu secara pasti apakah Firli maupun keluarganya berada di rumah atau tidak ketika penggeledahan berlangsung.
Namun Irwan memastikan, saat ikut mengawasi proses penggeledahan, ia tak melihat Firli di rumah itu.
"Sepengelihatan kami tidak ada, hanya ada penjaga rumah," katanya, Kamis (26/10/2023).
"(Keluarga) nggak ada, tadi hanya lihat penjaga rumah," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Dikabarkan Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Selain rumah Firli, Irwan juga mengatakan dua rumah lain juga digeledah.
Satu diantaranya milik purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal juga digeledah.
Rumah purnawirawan itu masih satu kompleks dengan kediaman Firli.
Irwan tak merinci siapa sosok purnawirawan itu.
"Benar (rumah yang digeledah milik seorang anggota Polri). Seingatku (pangkat) bintang satu, tapi sudah pensiun," ungkap Irwan
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.
Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Yasin ke Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasan itu berawal dari aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton.
Namun, Firli mengklaim pertemuan itu terjadi ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Status perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Kompas.com/Rizki Syahrial)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.