Ratusan Anak Terjerat Kasus Hukum, Pendekatan Diversi Perlu Diutamakan demi Jaga Masa Depan Mereka
Data pada KPAI menyebutkan, selama periode 2016-2020 sebanyak 655 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan.
Sesuai prinsip perlindungan anak, Anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak nya.
Pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa. Hal itu karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.
Jika anak melakukan tindak kriminal, mereka memiliki penanganan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa.
Peradilan pidana anak menekankan pentingnya pemberian hukuman yang positif yakni hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan.
Untuk itulah pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dan tetap terjaga privasinya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Sriwijaya Post
Sumber: Sriwijaya Post
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Keadilan untuk Prada Lucky, Anggota Komisi I DPR Minta Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu |
![]() |
---|
KPAI Setuju Mendikdasmen Larang Anak-anak Main Roblox: Dampaknya Cenderung Negatif |
![]() |
---|
Diduga Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Mengaku Khilaf dan Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Serahkan Diri dan Uang Hasil Judi Online, Enam Terdakwa Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.