Senin, 6 Oktober 2025

Ratusan Anak Terjerat Kasus Hukum, Pendekatan Diversi Perlu Diutamakan demi Jaga Masa Depan Mereka

Data pada KPAI menyebutkan, selama periode 2016-2020 sebanyak 655 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan.

Editor: Choirul Arifin
dok. Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 

Sesuai prinsip perlindungan anak, Anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak nya.

Pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa. Hal itu karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.

Jika anak melakukan tindak kriminal, mereka memiliki penanganan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa.

Peradilan pidana anak menekankan pentingnya pemberian hukuman yang positif yakni hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan.

Untuk itulah pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan dan tetap terjaga privasinya.

Artikel ini sebelumnya tayang di Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved