Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2023

Masa Sanggah CPNS 2023 Dimulai Besok, Cek Cara dan Ketentuannya

Tahapan masa sanggah CPNS 2023 akan dimulai pada besok Kamis, 19 Oktober 2023. Cek cara dan ketentuannya.

ISTIMEWA
Tahapan masa sanggah akan dimulai pada besok Kamis, 19 Oktober 2023. Cek cara dan ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan masa sanggah CPNS 2023 akan dimulai pada besok Kamis, 19 Oktober 2023.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS 2023 yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah cara mengajukan sanggah:

1. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

3. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Diumumkan Jam 18.18 WIB

Berikut adalah ketentuan melakukan sanggahan:

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved