Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pengamat: Kalau Pertemuan Firli dan SYL Bahas Kasus, Harusnya 'Tak Ada' Korupsi di Kementan

Sahide menuding, ada pihak-pihak yang sengaja membuat framing agar upaya penegakan hukum di KPK, tidak dipercaya publik.

ist
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide menilai foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis tidaklah membahas kasus.

Hal itu terbukti dari penetapan tersangka SYL sampai ditangkap pada Kamis (12/10/2023), hingga akhirnya ditahan Jumat (13/10/2023)

"Publik juga bertanya, loh jika ada pertemuan dua orang dengan membawa kepentingan yang bersama, dan dengan kesaksian bahwa ada penyerahan uang, logika nalar sehatnya itu gak masuk kalau seandainya ini KPK juga tetap berani mentersangkakan. Ini kan bisa berbahaya buat dia (Firli)," katanya kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sahide melanjutkan, beredarnya foto-foto pertemuan Firli dan SYL di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, cukup beralasan jika dianggap sebagai serangan balik koruptor atau koruptor strike back.

"Hanya foto-foto yang beredar dan testimoni-testimoni yang beredar. Testimoni yang beredar itu kan menurut saya itu tidak sehat. Tidak sehat seperti itu. Karena itu masuk dalam rahasia penyidik," ungkapnya.

Belum lagi, foto yang beredar juga tidak utuh, sudah ada cropping atau pemotongan dari tiga orang yang duduk bersama, jadi terlihat hanya Firli dan SYL saja.

Sahide menuding, ada pihak-pihak yang sengaja membuat framing agar upaya penegakan hukum di KPK, tidak dipercaya publik.

"Jadi jangan sampai ini menjadi keruh ya, kasus-kasus yang sebenarnya yang harus, yang kita menjadi sorotan utama, sorotan utama yaitu pemerasan korupsi di Kementerian Pertanian, yang sudah pada ditingkatkan tersangka semua, sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," tandasnya.

KPK Bakal Izinkan Polda Metro Jaya Periksa Eks Mentan SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengizinkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap SYL.

"Kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan (keterangan) dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Tak hanya itu, Alex juga memastikan tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini.

Dia bilang bahwa pihak kepolisian tinggal melakukan koordinasi saja dengan KPK.

"Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK. Silakan, pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," kata Alex.

Kronologi

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved