Selasa, 30 September 2025

CPNS 2023

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

Simak cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Diumumkan mulai 15-18 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
sscasn.bkn.go.id
Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Diumumkan mulai 15-18 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.

Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2023, Nilai Ambang Batas untuk Lulus TKP, TWK, TIU

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Capai 2 Juta Orang, Ini Rinciannya

Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved