Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kata KPK soal DPR Fraksi NasDem Terima Sumbangan Bencana Rp 20 Juta dari Syahrul Yasin Limpo
Begini kata KPK soal adanya sumbangan untuk bencana alam dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya akan transparan untuk mengusut terkait pengakuan DPR Fraksi Partai NasDem yang mengakui adanya sumbangan dana untuk bantuan bencana alam sebesar Rp 20 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
"Kami terbuka dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dalam menyelesaikan perkara tersangka SYL dkk tersebut," ujar Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (12/10/2023).
Di sisi lain, pasca penetapan tersangka terhadap Syahrul, Ali memastikan KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan adanya aliran dana korupsi dari Syahrul.
"Sehingga mengenai hal dimaksud pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang kepada partai tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku adanya sumbangan dana bencana dari Syahrul sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Fakta Lengkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah
Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dugaan korupsi dari Syahrul.
"Dipersilahkan untuk mendalami kalau ada dugaan mengalir ke Partai NasDem. Tapi saya pastikan bahwa saya sebagai Bendahara Umum DPP partai tidak pernah menerima uang di rekening Partai NasDem," katanya pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam," sambung Sahroni.
Sahroni pun menegaskan bahwa sumbangan tersebut berasal dari dana pribadi Syahrul.
Kendati demikian, Sahroni mengungkapkan jika KPK ingin memeriksa seluruh aliran dana dari Syahrul ke Partai NasDem, maka pihaknya bersedia untuk menurutinya.
Ia mengatakan masih menunggu arahan selanjutnya dari KPK.
"Nanti tunggu arahan selanjutnya dari KPK. Kalau diperintah kembalikan, maka segera kita kembalikan," kata Sahroni.
SYL Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan, Bikin Kebijakan Pungutan demi Bayar Cicilan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak turut membeberkan konstruksi perkara terkait kasus ini.
Tanak mengatakan kasus ini berawal ketika Syahrul melantik Kasdi dan Hatta sebagai pejabat di Kementan.
Kemudian, kata Tanak, Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu (11/10/2023).
Tanak mengungkapkan, Syahrul menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.
"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.
Baca juga: Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini, Dalami Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul, kata Tanak, pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di mark-up dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.
Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.
Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin tiap bulannya oleh Kasdi dan Hatta.
Secara detail, Tanak mengatakan hasil pemungutan uang tersebut, digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.
"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Secara akumulasi, Tanak mengatakan Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.
Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan: dari Anggaran yang Di-Mark Up, demi Bayar Cicilan
Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.