Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hubungan Kombes Irwan Anwar dengan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, Kini 'Terseret' Jadi Saksi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memiliki 'hubungan' dengan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Irwan juga mengakui dirinya memiliki hubungan kerabat dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya saat saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda NTB, kira-kira tahun 2017," beber Irwan.
"Kemudian, Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil
Bantah Jadi Perantara

Pihak IPW mengaku mendapatkan informasi yang menyebut Kombes Irwan Anwar menjadi perantara yang memberikan dana dari Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.
"Dari informasi yang IPW dapatkan, posisi Kombes IA (Irwan Anwar) hanya membantu permintaan dari SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga FB (Firli Bahuri)," beber Sugeng Teguh Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Irwan membantahnya.
Ia tidak pernah merasa menyerahkan uang titipan Syahrul Yasin Limpo pada Firli Bahuri.
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak merasa melakukannya," tegas Irwan.
Meski demikian, ia mengakui pernah menemani Syahrul Yasin Limpo untuk bertemu Firli Bahuri.
Pertemuan tersebut, ungkap Irwan, terkait kepentingan kerja sama Kementan dan KPK untuk pendampingan pencegahan korupsi.
Irwan menyebut pertemuan itu terjadi pada Februari 2021.
"Di tahun 2021, kira-kira di bulan Februari, kebetulan saya diminta untuk menemani Pak Syahrul Yasin Limpo untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pendampingan di Kementan dalam hal pencegahan korupsi," ungkap Irwan.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tahap penyidikan usai kepolisian melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023), di Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Irwan mengungkapkan dirinya bakal kembali diperiksa sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.