Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
"Birotika saat menggunakan jasa ARME tidak pernah mengalami kelebihan bayar pajak. Jika terjadi kelebihan bayar pajak, maka negara harus mengembalikan pembayaran pajak tersebut kepada wajib pajak setelah dilakukan penelitian. Birotika tidak pernah menggunakan jasa ARME untuk pendampingan penelitian atau penelaahan kelebihan bayar pajak," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, jawaban saksi Seno ditangkap hakim sebagai hal yang wajar dan aktivitas normal.
Apa lagi, PT Birotika pada masa itu tidak pernah kelebihan bayar pajak atau meminta negara mengembalikan pembayaran pajak.
"Penggunaan jasa konsultan pajak oleh Birotika sama sekali bukan karena menghindari kesulitan juga bukan karena ada yang mempersulit, melainkan karena alasan ketidakmampuan untuk membahas satu persatu peraturan pajak karena peraturan pajak begitu banyak dan masih banyak yang grey area," kata dia.
Menurut Juanedi, setelah tidak lagi menggunakan jasa ARME, Birotika pindah ke konsultan pajak lain.
Bahkan Birotika pernah menggunakan konsultan pajak lain dan dalam proses audit pajak pernah juga dinyatakan Birotika kurang bayar.
Sama seperti sewaktu ARME yang mendampingi, jika ada kurang bayar maka proses normalnya akan dikoreksi lalu kekurangan yang ditetapkan oleh kantor pajak akan dibayarkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
"Demikian bahwa ketetapan ada kurang bayar pajak sebagai hasil dilakukan audit pajak adalah hal yang normal dan wajar. Kelebihan bayar bukan menjadi penyebab khusus atau alasan digunakannya jasa konsultan pajak milik Rafael Alun," ujar Junaedi.
Sedangkan perihal pembayaran Rp100 juta yang tercantum dalam BAP dan disangkakan dibayar oleh PT Birotika kepada ARMEE, ternyata hanya perkiraan saja.
Faktanya Seno menjelaskan tak menemukan bukti pembayaran tersebut setelah berusaha mencarikannya.
Dia mengaku tak punya punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.
"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.
Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu.
Di situ Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.