Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari Jasa Konsultasi Pajak
Uang Rp 100 juta itu diperoleh dari PT Birotika Semesta yang menggunakan jasa konsultasi pajak PT ARME.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memperoleh Rp 100 juta melalui perusahaan yang dimiliki atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Perusahaan itu ialah PT Artha Mega Ekadhana (ARME), bergerak di bidang jasa konsultasi pajak yang sebagian sahamnya atas nama Ernie.
Uang Rp 100 juta itu diperoleh dari PT Birotika Semesta yang menggunakan jasa konsultasi pajak PT ARME.
Baca juga: Sidang Rafael Alun Kembali Digelar Besok, Penasihat Hukum Ungkit Peran Orang Tua Penyelidik KPK
Hal demikian terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Namun awalnya, saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut sempat lupa dengan nominal uang yang dibayarkan ke PT ARME.
"Berapa nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 pak. Sudah tidak ketemu karena sudah lebih dari 10 tahun," kata Seno.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
"Izin membacakan keterangan saudara di BAP nomor 19. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa lagi.
Rafael Alun pun diduga membantu pengurusan pajak PT Birotika Semesta melalui konsultan pajak yang bekerja di perusahaannya.
Padahal saat itu, PT Birotika Semesta diaudit oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP) Jakarta Selatan, di mana Rafael Alun bekerja sebagai ASN.
"Yang terakhir Kantor Pajak Madya Jakarta Selatan. Dibantu konsultan pajak periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME," ujar Seno.
Menurut Seno, perusahaannya menyerahkan Rp 100 juta kepda PT ARME untuk dua tahun.
"Itu kalau enggak salah saya tulis di BAP untuk 2 tahun pak. Tapi itu perkiraan pak, karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.