PPPK 2023
Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini formasi dan syarat pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id. Kategori pelamar yaitu umum dan khusus.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tahun 2023.
Kementerian ATR/BPN membuka 1.964 kebutuhan PPPK tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Kementerian ATR/BPN 2023 dilakukan hingga 9 Oktober 2023 di website https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar yang lolos seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN 2023 akan diproyeksikan pada satuan kerja dengan masa kerja 5 tahun, yang dapat diperpanjang dengan pertimbangan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan.
Selengkapnya, formasi dan syarat PPPK Kementerian ATR/BPN tahun 2023 di bawah ini.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk Daftar PPPK 2023
Kriteria Pelamar:
1. Umum
2. Khusus
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Kementerian ATR/BPN yang masih bekerja di sana dan terdaftar di pangkalan data eks THK-II BKN, atau
- Pegawai Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Link Download PDF Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Terbaru
Syarat Pelamar:
1. WNI
2. Ketentuan usia:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Ahli Pertama
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun untuk jabatan Dosen
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
10. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar
11. Bersedia memahami dan menaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman/peraturan terkait CASN ini
12. Sehat jasmani dan rohani
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Kemenparekraf 2023 Teknis dan Dosen: Tertinggi Rp 13.420.300, Terendah Rp 6.517.600
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai jabatan yang dilamar
15. Memiliki IPK minimal:
- D1/D3/D4/S1: 2,75
- S2: 3,25
16. Memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan berikut:
a. Pelamar Khusus:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus di Kementerian ATR/BPN saat mendaftar PPPK ini
- Pengalaman kerja itu wajib relevan dengan bidang kerja jabatan yang dilamar
b. Pelamar Umum:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jenjang Pemula, Terampil, Ahli Pertama)
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 tahun di PTN/PTS (jabatan Dosen)
17. Nilai tambahan dengan menyertakan sertifikat:
a. Pelamar jabatan Ahli Pertama-Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau
- Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 untuk mendapat nilai tambah
b. Pelamar jabatan AHli Pertama-Analis Kebijakan:
- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Pelamar jabatan Asisten Ahli-Dosen:
- Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
18. Bagi pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.