Sabtu, 4 Oktober 2025

PPPK 2023

Apakah PPPK Bisa Mutasi Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai apakah PPPK bisa mutasi? Lengkap dengan perbedaan hak yang diterima oleh PPPK dengan PNS.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Freepik
Ilustrasi Karier - Apakah PPPK bisa mutasi? Berikut penjelasannya lengkap dengan perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan masa jabatan, hak yang diterima hingga besaran gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai aturan mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Meskipun termasuk ASN dan menjalankan tugas pemerintahan, PPPK dengan PNS memiliki sejumlah perbedaan mengenai hak yang diterima.

Satu di antaranya yakni hak mutasi atau pemindahan kerja untuk PPPK.

PPPK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pemindahan kerja atau mutasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemdikbudristek 2023: Tertinggi Rp 10.309.900, Terendah Rp 6.157.600

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat pengajuan mutasi yakni memiliki status sebagai PNS.

Proses mutasi bagi ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sehingga PPPK tidak dapat melakukan mutasi karena masih terikat kontrak dengan instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, PPPK juga tidak dapat berpindah ke jabatan lain selain yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja selama waktu yang telah ditentukan.

Berikut sejumlah perbedaan PPPK dengan PNS mulai dari masa jabatan hingga hak yang didapat:

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Hubungan Kerja

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

2. Hak yang Didapat

PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:

- Gaji

- Tunjangan

- Fasilitas

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

- Jaminan pensiun d

- Jaminan hari tua

Baca juga: Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id

Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:

- Gaji

- Tunjangan

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.

3. Jabatan dan Pangkat

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk Daftar PPPK 2023

4. Batas Usia Melamar

Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.

Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.

5. Mutasi dan Pemindahan Kerja

Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.

Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.

Baca juga: Link Download PDF Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Terbaru

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS BIN 2023, Lengkap dengan Link PDF

Gaji PPPK 2023

Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved