Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Sidang Rafael Alun Kembali Digelar Besok, Penasihat Hukum Ungkit Peran Orang Tua Penyelidik KPK
Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan kembali digelar besok, Senin (2/10/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo akan kembali digelar besok, Senin (2/10/2023).
Dalam persidangan besok di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut umum akan kembali menghadirkan saksi-saksi.
"Terdakwa: Rafael Alun Trisambodo. Senin, 02 Oktober 2023. Persidangan," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Hingga kini, belum diketahui saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK besok.
Meski demikian, dalam persidangan lalu, Majelis Hakim sempat meminta agar atasan Rafael Alun di Ditjen Pajak, yakni Soeryoe Koesoemo Adji dihadirkan.
Namun selama proses penyidikan, Soeryoe tak pernah diperiksa oleh KPK.
"Sidang terakhir kan Majelis minta dihadirkan Soeryo Adjie. Tapi enggak tahu apa dipanggil atau enggak, karena kan belum pernah di-BAP dalam sidik sebelumnya," kata penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Sosok Soeryo Adji belakangan diketahui merupakan orang tua dari Rani Anindita Tranggani, mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang sebagian sahamnya dimiliki istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
"Iya (Soeryo) orang tuanya Rani," kata Junaedi Saibih.
Rani sendiri rupanya saat ini merupakan penyelidik pada lembaga anti-rasuah yang menangani perkara Rafael Alun, KPK.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana, pendidikan S1 manajemen keuangan, benar?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan Rabu (27/9/2023) lalu.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 pak," jawab Rani.
"Pekerjaanya maksudnya Direktur Keuangan?" tanya Hakim Suparman Nyompa lagi.
"Dulu," kata Rani.
"Sekarang?"
"Sekarang saya di KPK pak," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.