Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Bakal Bacakan Eksepsi Besok

Emirsyah Satar diduga mengatur bidding vendor proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Dalam perkara itu dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara kali ini, dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved