Senin, 29 September 2025

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat

potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

"Bagaimana misalnya membuat PPK dan lain-lain juga melakukan fungsi pengawasannya? Karena bagaimana pun, entah menjadi lembaga sendiri atau di bawah lembaga lain, KASN tidak bisa bekerja sendiri. Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari Pemda yang lebih baik,” tutup Almas. 

Terkait rencana pembubaran KASN, mengemuka pada Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Selasa hari ini. 

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin. Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN. 

Di antaranya, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara. "Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan