ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat
potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Bagaimana misalnya membuat PPK dan lain-lain juga melakukan fungsi pengawasannya? Karena bagaimana pun, entah menjadi lembaga sendiri atau di bawah lembaga lain, KASN tidak bisa bekerja sendiri. Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari Pemda yang lebih baik,” tutup Almas.
Terkait rencana pembubaran KASN, mengemuka pada Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Selasa hari ini.
Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.
Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin. Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN.
Di antaranya, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara. "Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya. (*)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Almas Ghaliya Putri Sjafrina
Menteri PANRB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal |
![]() |
---|
ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Asri Agung yang Dibuat Viral oleh Jelita Jeje saat Bela Erina |
![]() |
---|
16 Orang Latar Belakang Penegak Hukum Lulus Tes Tulis, ICW: Indikasi Pansel KPK Gelar Karpet Merah |
![]() |
---|
Respons Irjen Karyoto Jawab Desakan Pencopotan karena Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.