CPNS 2023
Apa Beda CPNS Penjaga Tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham?
Perbedaan CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham meski sama-sama bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.
TRIBUNNEWS.COM - Formasi penjaga tahanan merupakan satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS 2023.
Pasalnya, formasi penjaga tahanan dapat dilamar oleh lulusan SMA sederajat, misalnya lulusan SMA, SMK, atau MA.
Terlebih ada dua instansi yang membuka formasi penjaga tahanan dengan jumlah mencapai ribuan.
Dua instansi pusat yang membuka formasi CPNS penjaga tahanan 2023 adalah Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tahun ini, Kejaksaan Agung membuka lowongan CPNS penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Sementara jumlah formasi penjaga tahanan di Kemenkumham sebanyak 1.000 orang.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023: Jaksa, Penjaga Tahanan, Pengelola Penanganan Perkara
Lantas, apa perbedaan antara CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham?
Mengutip unggahan Kanwil Kemenkumham DIY, ada perbedaan tugas dan fungsi antara CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham.
Tugas utama penjaga tahanan di Kemenkumham adalah melakukan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan di lapas/rutan.
Oleh awam, penjaga tahanan Kemenkumham kerap disebut sebagai sipir penjara atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas).
Sementara penjaga tahanan di Kejaksaan bertugas untuk pengambilan tahanan dari tempat kejadian.
Penjaga tahanan di Kejaksaan juga mengawal tahana ke pusat tahanan, menghadirkan mereka ke pengadilan, serta melakukan manajemen dan pembinaan tahanan.
Bagaimana dengan penghasilan yang didapat penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham?
Ternyata, juga ada perbedaan terkait gaji CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham.
Mengutip dari portal ASN Karier, penjaga tahanan di Kejaksaan akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 5.656.280 hingga Rp 7.056.754.
Sementara penjaga tahanan di Kemenkumham, setiap bulan akan menerima gaji sebesar Rp 5.712.270 sampai Rp 6.255.114.
Baca juga: Syarat CPNS Kemenkumham 2023, Buka 1.015 Formasi pada 17 September
Tertarik untuk mendaftar salah satu formasi ini?
Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan daftar melalui portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham telah dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.
Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.
Selengkapnya, berikut informasi tentang CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham 2023:
CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan 2023

Uraian Tugas Jabatan:
- Jabatan yang bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan
Keahlian Spesifik yang Diharapkan:
- Mampu melakukan beladiri dan mahir dalam mengoperasikan komputer
Persyaratan Administrasi:
1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah (Wajib)
- Scan Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI.
Format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan.
Surat ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. (Wajib)
2. Scan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Format dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan.
Surat diketik dengan komputer dan ditandangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. (Wajib)
3. Scan Surat Pernyataan Diri.
Format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan.
Surat diketik dengan komputer dan ditandatangani pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp 10 ribu. (Wajib)
4. Scan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat. (Wajib)
5. Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan secara jelas derajat kedisabilitasan dengan disertai rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. (Wajib)
6. Scan Ijazah atau Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “dengan pujian” / cumlaude . (Wajib)
7. Scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang berisi keterangan mengenai Ukuran Tinggi Badan dan Berat Badan serta Perhitungan BMI sesuai persyaratan dengan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang memiliki NIP.
Khusus untuk jenis formasi disabilitas mengupload surat keterangan yang menerangkan derajat kedisabilitasannya dan rekomendasi mengenai kemampuan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. (Wajib)
8. Scan Sertifikat komputer minimal program Microsoft Office.
Untuk kebutuhan khusus Pa/Pi Papua dan Papua Barat mengupload surat keterangan pengganti Sertifikat Komputer sesuai format yang dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id). (Wajib)
9. Scan Akte Kelahiran asli. (Wajib)
10. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP. (Wajib)
11. Scan Ijazah/STTB Asli/Legalisir secara utuh termasuk menyertakan nilai yang tertera pada Ijazah. (Wajib)
12. Scan Daftar Nilai / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Asli dengan nilai rata-rata minimal sesuai dengan persyaratan.
Apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah. (Wajib)
Persyaratan Jabatan
- Scan Sertifikat kemampuan Beladiri / Pengalaman Kerja pada Satuan Pengamanan. (Wajib)
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Wajib)
- Scan Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya.
Surat ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga ynang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Wajib)
CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023

Uraian Tugas Jabatan:
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.
Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.
- Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.
Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Persyaratan Administrasi
1. Scan berwarna Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
E-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
2. Scan berwarna Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang wajib dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
E-meterai diperoleh melalui https://meterai-elektronik.com dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
6. Scan berwarna Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
7. Scan berwarna ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang lulus tahun 2023 yang ijazah aslinya belum keluar, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah asli.
8. Scan berwarna Ijazah asli.
9. Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli.
10. Scan berwarna Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
Ditambag link atau tautan YouTube berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan kondisi fisik pelamar untuk mengetahui kedisabilitasan pelamar secara visual.
11. Scan berwarna Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua/Papua Barat (bagi pelamar jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).
- Persyaratan Jabatan
1. Scan berwarna Surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Opsional).
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.