Minggu, 5 Oktober 2025

PPPK 2023

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Pemkab Bekasi membuka 1.833 formasi PPPK 2023.

Editor: Nuryanti
bekasikab.go.id
PPPK Pemkab Bekasi 2023 -- Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang dibuka untuk 1.833 formasi. 

Berikut ini syaratnya:

1. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF Tenaga Kesehatan dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya; dan
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja:

- Kepala puskesmas
- Kepala rumah sakit
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator
- Kepala divisi

3. Syarat wajib:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan

6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB

Syarat Khusus PPPK Tenaga Teknis Pemkab Bekasi 2023

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved