Polisi Tangkap 2 Anak Buah Wahyu Kenzo Sang Tersangka Kasus Robot Trading ATG
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus robot trading ATG.
Mereka ialah Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan dua rekannya Bareskrim menetapkan dua orang rekannya Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Kakak Beradik Bigmo dan Resbobb Diperiksa di Bareskrim Soal Dugaan Fitnah Azizah Salsha |
![]() |
---|
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.