Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap 2 Anak Buah Wahyu Kenzo Sang Tersangka Kasus Robot Trading ATG

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus robot trading ATG.

Tribunnews/Abdi Ryanda
Dua anak buah Wahyu Kenzo yang ditangkap Bareskrim Polri, Selasa 19 September 2023. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan invetasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

Mereka ialah Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan dua rekannya Bareskrim menetapkan dua orang rekannya Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.

Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.

Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved