CPNS 2023
Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya
Berikut ini cara buat SKCK untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan syaratnya. Khusus SKCK untuk daftar CPNS hanya dapat dilakukan di Polres.
Swafoto:
Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN, dengan kketentuan:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.
Foto Formal:
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan, dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran foto maksimal 200 KB
- Format file foto jpg atau jpeg
- Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.
3. SKCK
Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.
Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Sebagaimana persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama-Jaksa, peserta CPNS 2023 diwajibkan belum menikah.
"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Link Download Jadwal
Sementara itu, dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), berikut ini syaratnya:
- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
- Syarat khusus sesuai dengan jabatan atau posisi yang dibuka.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.