Gangguan Ginjal Akut
Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak pada hari ini, Selasa (12/9/2023).
Pemerintah mengeklaim santunan ini bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban gagal ginjal akut selain dari pelayanan BPJS Kesehatan, yang sejak awal kejadian sampai beberapa pasien rawat jalan tetap menerima manfaat secara penuh.
Adapun gugatan class action dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini bukan sekadar menuntut uang kompensasi.
Namun, proses hukum tetap diperlukan demi mengungkap tragedi obat sirop beracun dan perbaikan sistem kesehatan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.
Baca juga: Mediasi Class Action Gagal Ginjal Buntu, Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi
Dalam sidang ini, lima dari 11 tergugat dikeluarkan sebagai tergugat karena sudah mencapai kesepakatan damai setelah delapan kali mediasi dengan para korban.
Sementara enam tergugat lainnya, termasuk tiga lembaga pemerintah, memilih melanjutkan perkara.
Keenam tergugat itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Keuangan; dua perusahaan penyalur obat, PT TBK dan CV SC; serta satu perusahaan farmasi, yakni PT AFPI.
Gangguan Ginjal Akut
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal: Pemerintah Jangan Anggap Kami Beban |
---|
Ketua PBHI: Anak-anak Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Merupakan Martir |
---|
Keluarga Korban Gangguan Ginjal Akut: Anak Kami Meninggal karena Obat yang Diyakini Bisa Buat Sembuh |
---|
Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Sindir Menkes dan Mensos Tak Pahami Perasaan Korban |
---|
Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diberi Waktu 3 Pekan Informasikan Formulir Gugatan Class Action |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.