Selasa, 30 September 2025

Gangguan Ginjal Akut

Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak: Keluarga Tagih Janji Santunan dari Pemerintah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak pada hari ini, Selasa (12/9/2023).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). 

Pemerintah mengeklaim santunan ini bentuk tanggung jawab pemerintah kepada korban gagal ginjal akut selain dari pelayanan BPJS Kesehatan, yang sejak awal kejadian sampai beberapa pasien rawat jalan tetap menerima manfaat secara penuh.

Adapun gugatan class action dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini bukan sekadar menuntut uang kompensasi. 

Namun, proses hukum tetap diperlukan demi mengungkap tragedi obat sirop beracun dan perbaikan sistem kesehatan agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.

Baca juga: Mediasi Class Action Gagal Ginjal Buntu, Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi

Dalam sidang ini, lima dari 11 tergugat dikeluarkan sebagai tergugat karena sudah mencapai kesepakatan damai setelah delapan kali mediasi dengan para korban. 

Sementara enam tergugat lainnya, termasuk tiga lembaga pemerintah, memilih melanjutkan perkara.

Keenam tergugat itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Keuangan; dua perusahaan penyalur obat, PT TBK dan CV SC; serta satu perusahaan farmasi, yakni PT AFPI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved