Selasa, 30 September 2025

KPK Dalami Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Bima

KPK mendalami pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di mana diduga pengadaan proyek tersebut berujung rasuah.

Adapun pendalaman itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa lima saksi di Polda NTB pada 8 September 2023.

Lima saksi dimaksud antara lain, Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima; Jikrullah, PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022; Ririn Kurniawati, PNS; Salahuddin, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima; dan Eka Putri Noviyanti, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: KPK Duga Presdir PT RDG Bantu Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.

Seiring dengan peningkatan itu, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi.

Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Baca juga: PDIP Dukung Usul DPR Semua Capres Cawapres Diperiksa KPK

"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).

Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Lembaga antirasuah pun telah mencegah Lutfi bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2023. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Tim penyidik KPK pun sebelumnya juga telah melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, NTB selama dua hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved