Anggota TNI juga berhak menerima tunjangan lain, meliputi:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dengan besaran berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000 per bulan
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mahasiswi Ini Hina Pangkat TNI Tamtama: Jual Tanah Dulu Baru Bisa Jadi Abdi Negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.