Nana Sudjana akan Inovasi dan Tingkatkan Program-program yang Ditinggalkan Ganjar Pranowo
Komjen (Purn) Nana Sudjana mengaku akan meningkatkan sejumlah program setelah resmi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah.
Editor:
Dewi Agustina
Selain evaluasi oleh Kemendagri, Pj Gubernur juga akan diawasi oleh masyarakat dan juga para ASN di lingkungan Pemprov masing-masing.
"Anda diawasi banyak pihak. Di internal diawasi juga oleh karyawannya yang juga bukan orang bodoh. Pinter pinter juga. Kemudian mereka juga diawasi jajaran pengawas internal, oleh masyarakat dan diawasi juga oleh semua Parpol," katanya.
Oleh karena itu kata Tito apabila aturan netralitas Pj Gubernur dilanggar maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi. Mulai yang ringan hingga yang berat.
"Jadi kalau seandainya ada aturan netral, lalu mereka enggak netral kita periksa dan kemudian kalau terbukti ya kita beri sanksi dari yang teringan sampai yang terberat," ujar Tito.
4 Pj Gubernur Berasal dari TNI/Polri
Mantan bos Densus 88 Mabes Polri ini juga menegaskan bahwa pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.
Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikann empat Pj Gubernur tersebut.
Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.
"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga enggak dilarang dalam UU itu, enggak ada larangannya," kata Tito.
Dalam UU Pilkada, kata Tito tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.
"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.
Meskipun demikian dalam praktiknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.
Oleh karenanya mereka yang menjadi Penjabat Kepala Daerah harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun.
"Nah tadi yang 4 empat, semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," katanya.
"Kalau seandainya menjabat eselon 2 struktural di jabatan sipil, gak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota. Jadi kita mengacu pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," pungkasnya.
Diketahui, empat dari lima Pj yang dilantik berasal dari institusi TNI/Polri.
Mereka adalah Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatra Utara, Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol Purn Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. (Tribun Network/abd/fik/riz/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.