Selasa, 30 September 2025

Polres Majalengka Gulung Komplotan Maling Kambing Berbekal Kain Kerudung, Dua Pelaku Residivis

Polres Majalengka membekuk komplotan pencuri spesialis kambing di wilayahnya yang melibatkan empat pelaku dan selama ini meresahkan warga.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Polres Majalengka membeber kasus pencurian kambing yang melibatkan empat komplotan pelaku warga Tasikmalaya di wilayahnya. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti ke awak media dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (23/8/2023). 

Ia mengatakan, seluruh aksi tersebut dilakukan selama kurun Juli - Agustus 2023, dan komplotan tersebut biasa beraksi menggunakan mobil untuk menggondol kambing milik warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui komplotan itu mencuri 14 ekor kambing di dua lokasi berbeda di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (19/8/2023).

Selain itu, mereka pun mencuri 14 ekor kambing di dua lokasi di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada waktu berbeda, yakni akhir Juni 2023 dan akhir Juli 2023.

Ia menyampaikan, komplotan tersebut juga biasanya saling berbagi tugas saat beraksi, dari mulai eksekutor, mengawasi situasi di sekitar lokasi, hingga mengemudikan mobil.

"Tersangka JS dan AC merupakan eksekutor yang mencuri kambing, sedangkan KD bertugas mengawasi situasi serta turut mengangkut kambing ke mobil," kata Indra Novianto.

Sementara tersangka AW bertugas sebagai pengemudi mobil yang digunakan komplotan itu untuk berburu mangsa dan mengangkut kambing hasil curian.

Baca juga: Mobil Baim Wong Dibobol Maling, Kotak P3K Digondol hingga Kaca Belakang Pecah

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas dari komplotan tersebut, di antaranya, 11 ekor kambing, golok, linggis, ponsel, mobil yang digunakan untuk beraksi, dan lainnya.

"Sebelum beraksi, para tersangka juga biasanya memantau situasi sekitar lokasi, dan setelah dipastikan aman mereka langsung mencuri kambingnya," kata Indra Novianto.

Ia menyampaikan, dua dari empat tersangka itu pun merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Tasikmalaya, dan divonis delapan bulan serta satu tahun penjara.

Bahkan, pihaknya juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tiga tersangka, karena berupaya melawan petugas saat hendak diamankan.

Kembalikan Kambing Curian ke Warga

Wajah Juaeni (64) tampak semringah saat menggiring kambing di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/8/2023).

Warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, itu terlihat harus dibantu tetangganya untuk membawa kambing miliknya yang sempat hilang dicuri belum lama ini.

Kambing milik Juaeni yang berjumlah 11 ekor hilang dicuri pada Sabtu (19/8/2023) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB.

Kini, enam dari 11 ekor ternak miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan setelah petugas Polres Majalengka meringkus komplotan maling spesialis kambing.

Pengembalian kambing curian OK
Junaedi, warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, saat menerima pengembalian kambing curian di Mapolres Majalengka, Rabu 23 Agustus 2023
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved