Senin, 6 Oktober 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Rocky Gerung Digugat, Alasannya agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup

Alasan David Tobing menggugat Rocky Gerung yaitu agar yang bersangkutan tidak dapat menjadi pembicara seumur hidup.

YouTube Kompas TV
Advokat, David Tobing saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat menghadiri sidang gugatan terhadap tergugat Rocky Gerung terkait perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (22/8/2023). Ternyata, alasan David menggugat Rocky Gerung yaitu agar yang bersangkutan tidak dapat menjadi pembicara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat bernama David Tobing mengajukan gugatan terhadap akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Rocky Gerung telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada Selasa (22/8/2023), sidang perdana pun digelar, namun Rocky Gerung tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto pun memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 7 September 2023.

Pascasidang, David pun membeberkan alasan dirinya menggugat Rocky Gerung yaitu agar tidak menjadi pembicara maupun narasumber di media massa, seminar universitas, hingga di media sosial.

"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Rocky Gerung Respons Gugatan Perdata Soal Dugaan Penghinaan ke Jokowi: Tidak Ada Undangan, Absurd

Lalu David pun turut menjelaskan gugatan terhadap Rocky Gerung terkait ucapan saat acara bertajuk Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

Adapun berikut perkataan yang dimaksud David:

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih eprgi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, itu b******* yang t****," demikian pernyataan Rocky yang dipermasalahkan David.

Berdasarkan pernyataan tersebut, David menganggap kata-kata 'b******* yang t****' telah menghina martabat Jokowi.

Selain itu, dirinya juga menilai perkataan Rocky tersebut telah mencederai citra Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya kesopanan.

"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia."

"Hal tersebut telah mencerderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," jelas David.

Penyebab Rocky Gerung Tak Hadir: Tak Terima Undangan karena Pindah Rumah

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, hakim Djuyamto menjelaskan terkait penyebab Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan yaitu lantaran undangan sidang tidak diterima.

Bukan tanpa alasan, penyebab undangan sidang tidak diterima lantaran Rocky sudah pindah rumah.

Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.

Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim.

Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.

Namun, ternyata Rocky Gerung sudah pindah rumah.

"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.

Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.

Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki

Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.

"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.

"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.

Dengan tidak hadirnya Rocky, hakim pun memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 7 September 2023 mendatang.

"Kita akan tunda dua minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rocky Gerung dan Kontroversinya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved