Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Digugat, Alasannya agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup
Alasan David Tobing menggugat Rocky Gerung yaitu agar yang bersangkutan tidak dapat menjadi pembicara seumur hidup.
Bukan tanpa alasan, penyebab undangan sidang tidak diterima lantaran Rocky sudah pindah rumah.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun, ternyata Rocky Gerung sudah pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Dengan tidak hadirnya Rocky, hakim pun memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 7 September 2023 mendatang.
"Kita akan tunda dua minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.
"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Rocky Gerung dan Kontroversinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.