Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung Bakal Konfrontasi 6 Saksi Soal Rp 27 M Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo Siang Ini
Kejaksaan Agung bakal mengadakan konfrontasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengadakan konfrontasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Di antara yang dikonfrontasi, terdapat dua terdakwa, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan kawannya, Irwan Hermawan.
Kemudian ada pula tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang diketuai oleh Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir Ismail, dia akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada siang ini.
"Saya mau datang sesudah Sholat Jumatan," katanya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh konfirmasi kehadiran dari para saksi yg hendak dikonfrontir.
Kejaksaan pun tak peduli dengan hadir atau tidaknya para saksi saat dipanggil.
Sebab jika tidak hadir, maka Kejaksaan Agung akan melayangkan pemanggilan lagi.
"Kan kami hanya memanggil. Tidak datang ya panggil kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Adapun dua terdakwa yang akan dikonfrontasi, nantinya akan dibawa Kejaksaan dari rumah tahanan (Rutan).
"Kalau terdakwa posisinya kan ditahan, tinggal dijemput," katanya.
Wacana konfrontasi pada hari ini sebelumnya ditegaskan Ketut dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) lalu.
Nantinya, akan ada enam saksi yang dikonfrontir terkait uang Rp 27 miliar yang beberapa waktu lalu dikembalikan melalui tim penasihat hukum Irwan Hermawan.
"Kita panggil kurang lebih ada 6 orang yaitu Irwan, Anang, Handika, Dasril, Maqdir dan Rossi, hari Jumat kita lakukan konfrontir," ujar Ketut.
Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.
Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.
Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari tersangka Irwan Hermawan.
Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.
"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.