Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun
Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/82023).
Aturan soal restitusi ini telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Keluarga Akui Terharu
Usai jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan itu, pengacara keluarga David Ozora Mellisa Anggraini, mengatakan keluarga cukup puas.
Menurut keluarga, kata Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada mario Dandy dan dua terdakwa lainnya telah mengakomodir keadilan baik bagi korban, keluarga maupun bagi masyarakat.
"Alhamdulillah tadi dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum bersama-sama saya, tadi ada Paman David juga teman-teman kuasa hukum tentu apa yang disampaikan oleh jasa penuntut hari ini sesuai dengan harapan kami semua telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia."
"Jaksa penuntut umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan ya keberpihakan terhadap korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum, telah berani untuk membuat inovasi, membuat tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada Kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa mengakomodir seluruh keadilan baik bagi korban maupun bagi masyarakat," ungkap Mellisa.
Disampakan Mellisa, keluarga pun merasa terharu atas tuntutan tersebut.
"Kepastian hukum di sini juga dipertimbangkan dengan sangat rinci sehingga kami tidak bisa menahan haru," ungkap Mellisa.
Tuntutan tersebut, kata Mellisa, telah sesuai perhitungan yang komprehensif berdasarkan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya.
Adapun perhitungan tersebut, sudah memperhitungkan kerugian yang dialami korban baik material, imaterial juga terkait dengan seluruh mental, kesehatan fisik, masa depan yang telah dialami oleh David Ozora.
Di sisi lain, mengenai kondisi David, saat ini cukup baik.
David hingga kini masih menjalani terapi syaraf motoriknya untuk bisa berjalan lama.
Diketahui, sebelumnya Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut, perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Rasa Haru Kubu David usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 M: Sesuai Harapan
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.