8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023
Berikut ini daftar 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Simak program dan syaratnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Sri Juliati
Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Baca juga: Sobat Pajak DKI Jakarta, Ayo Segera Bayar PKB untuk Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi!
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan sejak 22 Juni 2023.
Program ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan keringanan biaya balik nama.
5. Jawa Barat
Pemerintah Jawa Barat menggelar pemutihan kendaraan hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan yang dilakukan adalah pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar sanksi administratif selama tiga tahun terakhir.
Syaratnya:
- STNK Asli
- e-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.