KPK Tangkap Pejabat Basarnas
KPK Dalami Ikut Serta 2 Perusahaan Ini dalam Pengadaan Truk Angkut di Basarnas
KPK mendalami keikutsertaan PT Dipta Safari Jaya dan PT Omega Raya Mandiri dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Basarnas
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Dipta Safari Jaya dan PT Omega Raya Mandiri dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI.
Untuk mengusut hal itu, penyidik KPK memeriksa Tandiono Sinaryudo, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya dan Loveray Stanly Rayco Sanger, Direktur PT Omega Raya Mandiri, Jumat (11/8/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/8/2023).
KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.
Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.
Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.
"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).
Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas |
---|
Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan |
---|
Eks Kabasarnas Alfan Baharudin Sebut Dana Komando Dibagi Rata Pejabat Eselon I Hingga Office Boy |
---|
Terungkap Dana Komando Basarnas Berasal dari 10 Persen Nilai Proyek, Lalu Dibagi-bagi untuk THR |
---|
Pengusaha Wiliam Widarta Hadiahkan Eks Sestama Basarnas Alpard Seken Usai Menang Lelang Truk Angkut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.