Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Alasan Jaksa Ngotot Jadikan Haris Azhar dan Fatia Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Lord Luhut
Jaksa mengungkap alasan pihaknya meminta majelis hakim agar terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menjadi saksi mahkota kasus Lord Luhut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan pihaknya meminta majelis hakim agar terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai informasi sebelumnya jaksa secara tiba-tiba mengubah agenda sidang lanjutan kasus itu dari pemeriksaan saksi ahli menjadi pemeriksaan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Salah satu jaksa yakni Shandy Handika mengatakan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2015 bahwa secara praktikal, MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
"Karena itu kami minta Yang Mulia dengan hukum acara yang berlaku membolehkan mereka (Haris dan Fatia) saling memberikan keterangan," kata Shandy di ruang sidang.
Baca juga: Saksi Ahli dari Kemenko Polhukam Diduga Baca Teks UU dari Jaksa, Haris Azhar: Ahli Membaca
Shandy pun menyebut dengan ditunjuknya Haris dan Fatia sebagai saksi mahkota, maka hal itu ditujukan sebagai salah satu alat bukti yang bisa diperoleh di persidangan.
Tak hanya itu, dirinya juga mengklaim adanya saksi mahkota dalam suatu proses peradilan juga dianggap sebagai hal yang memang lazim dan dinilai efektif.
"Agar dikabulkan permintaan PU (penuntut umum) untuk memberikan keterangan mereka sebagai alat bukti keterangan saksi," kata dia.
"Dalam praktik peradilan ini adalah hal yang sudah dianggap lazim dan memang efektif," sambungnya.
Baca juga: Debat Haris Azhar-Saksi Ahli hingga Dituding Jaksa Tidak Sopan Maju ke Meja Majelis Hakim
Shandy pun juga merespon penolakan yang dilontarkan Haris dan Fatia perihal peran saksi mahkota tersebut.
Menurutnya bahwa penolakan yang diajukan oleh kedua terdakwa tidak sesuai syarat hukum formil maupun materil yang berlaku.
"Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 ayat 1 para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi," ujarnya.
"Dan juga para pihak tidak masuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangan sebagai saksi yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya," Shandy menambahkan.
Haris Azhar Menolak
Menyikapi hal itu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak saling memberikan kesaksian dalam perkara yang menjeratnya.
"Majelis seperti sejak kami mendalilkan ketika kami menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia," ujar Haris Azhar.
Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya hakim memastikan.
"Betul kami menolak sebagai saksi mahkota," jawab Haris.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.