Selasa, 30 September 2025

Konflik Partai Demokrat

Kata AHY soal Dampak PK Moeldoko Bagi Demokrat, Akui Bertahun-tahun Dibayangi Ancaman

AHY menyebutkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepemilikan Partai Demokrat menyebabkan munculnya dua dampak

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pandangan awal tahun dan menanggapi isu terkini, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). AHY menyebutkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepemilikan Partai Demokrat menyebabkan munculnya dua dampak. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan dua dampak dari Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepemilikan Partai Demokrat.

Dijelaskan AHY, dua dampak itu sangat mempengaruhi perjalanan Partai Demokrat menuju Pemilu 2024.

"Secara internal PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis para kader Partai Demokrat dan kita juga tahu sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," ungkap AHY saat konferensi pers yang dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Para kader dan anggota partai khawatir Partai Demokrat jatuh ke tangan Moeldoko.

Bahkan, mereka mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

Baca juga: AHY Singgung Faktor Kejelasan Saat Ditanya Sosok Cawapres Anies Baswedan

"Tentu wajar para kader mereka semua takut, khawatir, jika partai yang dibangun dan diawali selama ini dengan susah payah dirampas begitu saja oleh para pembegal partai," ungkap AHY.

Selain itu secara eksternal, lanjut AHY, hal yang dilakukan Moeldoko ini memunculkan keraguan masyarakat.

"Secara eksternal juga menciptakan keraguan kepada cukup banyak kalangan masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," lanjut anak dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, akhirnya segala kekhawatiran tersebut sirna saat Mahkamah Agung (MA) menolak PK Moeldoko itu.

"Kini keraguan itu sirna, Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," ujar AHY.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para penegak hukum, terutama para Hakim Yang Mulia di Mahkamah Agung.

Juga Hakim di semua tingkatan pengadilan yang selama ini menyidangkan gugatan-gugatan KSP Moeldoko.

AHY pun tak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menkopolhukam Mahfud Md dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil.

"Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan juga kebenaran murni, semoga Bapak Ibu para hakim yang mulia mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa," tandas AHY.

Baca juga: AHY Akui Sempat Bertemu Presiden Jokowi secara Tertutup di Istana Bogor Bahas Moeldoko

Diketahui sebelumnya, PK Moeldoko ditolak MA tepat di Hari Ulang Tahun AHY.

Dari situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023), tersemat informasi penolakan PK Moeldoko yang diputus pada tanggal Kamis, 10 Agustus 2023

"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara bernomor 128 PK/TUN/2023.

Kabar penolakan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, kabar ini menjadi kepastian bahwa Partai Demokrat tetap dibawah komando putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PK Usulan KSP Moeldoko Ditolak MA di Hari Ulang Tahun ke-45 AHY
Peninjauan kembali (PK) usulan KSP Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung (MA) di Hari Ulang Tahun ke-45 AHY yang jatuh pada Kamis 10 Agustus 2023, hari ini.

Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan

Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

Hasil kongres tersebut, mnegklaim bahwa Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Klaim tersebut disebut-sebut oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.

Baca juga: Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai

Mengutip TribunJambi.com, Moeldoko pun melakukan upaya banding namun kembali ditolak hingga kasasi.

Penolakannya di kasasi membuatnya mengajukan PK, hingga PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pun kembali ditolak MA.

Dilansir dari laman keppaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/ PK/TUN/2023.

Jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK) yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023.

Diketahui, MA memutus perkara PK Moeldoko ini setidaknya membuatuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved