Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

AHY Akui Psikologis Kader Demokrat Terganggu Gara-gara PK Moeldoko

Menurut AHY, sejumlah kader Demokrat khawatir dengan upaya PK kubu Moeldoko tersebut.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato terkait ditolaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui psikologis kader partainya sempat terganggu akibat upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

"Secara internal PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis para kader Partai Demokrat," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

"Dan kita juga tahu sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," sambungnya.

Menurut AHY, sejumlah kader Demokrat khawatir dengan upaya PK kubu Moeldoko tersebut.

"Ada yang khawatir, apakah keadilan masih ada? Apakah hukum akan ditegakkan di negeri kita secara rasional?" ujarnya.

Dia menuturkan bahwa tentu wajar apabila kader-kader Demokrat khawatir dengan upaya kudeta partai.

"Tentu wajar para kader mereka semua takut, khawatir jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini dengan susah payah dirampas begitu saja oleh para pembegal partai Itu," ucap AHY.

Di sisi lain, AHY menjelaskan PK Moeldoko juga menciptakan keraguan bagi banyak kalangan masyarakat.

Namun, dia menuturkan segala keraguan dan kekhawatiran itu pun hilang setelah MA menolak PK kubu Moeldoko.

"Hari ini keraguan itu sirna, Alhamdulilah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved