Minggu, 5 Oktober 2025

Miss Universe Indonesia Dilecehkan

Bawa Bukti Baru, Pelapor Kasus Miss Universe Foto Tanpa Busana Diperiksa Polisi

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami duduk perkara soal kasus yang menimpa sejumlah finalis tersebut.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Melisa Anggraeni mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya soal kasus foto tanpa busana saat body checking, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 soal foto tanpa busana saat body checking, Rabu (9/8/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami duduk perkara soal kasus yang menimpa sejumlah finalis tersebut.

"Ini kita baru mau ketemu lawyernya (pelapor). Para korban masih belum hadir," kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Rabu (9/8/2023).

Pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum tujuh korban, Mellisa Anggraeni yang diklarifikasi dalam kasus tersebut.

Mellisa mengatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik untuk pendalaman.

"Iya ada (barang bukti baru), tapi belum bisa saya sampaikan ya. Tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja," imbuhnya.

Meskipun begitu, Mellisa tak membeberkan secara pasti terkait bukti barh yang diserahkan pihaknya tersebut.

Di sisi lain, Mellisa mengatakan pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap para korban.

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved