Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Akui Kena Persekusi di 10 Kota Akibat Kasusnya Jadi Polemik
Rocky Gerung mengaku dipersekusi setelah kasus pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi perbincangan publik dan para elite politik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku dipersekusi setelah kasus pernyataannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi perbincangan publik dan para elite politik.
Rocky menyebut mulanya ia diundang ke agenda diskusi bersama mahasiswa di 10 kota seperti Lombok, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Namun usai kasus ini menyeruak dan jadi perbincangan di mana-mana, ia dipersekusi dan dipersulit untuk hadir dalam kegiatan diskusi bersama para akademisi kampus.
"Selama kurang lebih satu minggu ketika kasus ini mulai beredar, saya berada di 9-10 kota di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah diundang para mahasiswa dengan maksud memberikan seperti biasa kuliah biasa, kuliah umum. Dari seluruh undangan minggu ini, seluruhnya dipersekusi," kata Rocky dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2023).
Rocky mengaku dilarang masuk kampus maupun bertemu dengan para akademisi.
Bahkan di Yogyakarta dirinya yang semestinya berbicara dihadapan 2.000 mahasiswa, justru dihalangi oleh kepengurusan PDIP setempat.
"Yang menggemparkan kemarin itu di Yogyakarta saya dihalangi untuk bertemu 1.500-2.000 mahasiswa itu, justru itu dihalangi oleh PDIP," kata Rocky.
Rocky pun mempermasalahkan hal ini. Ia mempersilakan kasus pernyataannya yang menjadi polemik untuk dibawa ke jalur hukum. Namun ia meminta agar tak ada pihak manapun yang menghalang-halangi dirinya untuk berbicara dengan para akademisi kampus atau mahasiswa.
"Saya nggak boleh masuk kampus, saya nggak boleh akademisi. Jadi dugaan saya bahwa soal ini soal biasa aja, mau dibawa ke jalur hukum ke jalur hukum aja oke. Tapi jangan halangi saya untuk bicara dengan para mahasiswa," katanya.
Buntut viralnya pernyataan bajingan tolol yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat sejumlah pihak bergantian membuat laporan polisi.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin memperbesar ujaran tersebut.
Ia malah tak ingin melaporkan kasus tersebut dan hanya ingin fokus bekerja.
"Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).
Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.
Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu.
Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.
Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Moeldoko Sebut Rocky Gerung Robot Tak Berhati: Orang Pinter Nggak Punya Hati, Memecah Belah Bangsa
Kedua, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).
Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.
Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Nama Rocky Gerung sempat ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut ucapannya yang oleh dianggap memaki dan menghina kepala daerah.
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Klaim Ditersangkakan, Bareskrim Sebut Kasus Hoaks 'Bajingan Tolol' Belum Ada Tersangka |
---|
Hasto Respons Klaim Rocky Gerung Ditersangkakan PDIP: Presiden Jokowi Simbol Pimpinan Tertinggi |
---|
Temukan Unsur Pidana, Polri Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hoaks 'Bajingan Tolol' |
---|
Kasus Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan |
---|
Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.