Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Respons Jokowi Soal Uji Materi Batas Usia Capres Dikaitkan dengan Gibran: Jangan Menduga-duga

Jokowi angkat bicara mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 ke 35 tahun.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengatakan semua pihak jangan berandai-andai mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 ke 35 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 ke 35 tahun.

Uji materi itu disebut-sebut untuk meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan Putra sulung Jokowi, pada kontestasi Pilpres 2024.

Presiden Jokowi meminta untuk tidak berspekulasi mengenai adanya uji materi tersebut.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Menurut Presiden Jokowi, uji materi tersebut urusan Yudikatif bukan eksekutif.

Karena itu, tidak ada intervensi terhadap uji materi tersebut.

Baca juga: Kritisi Uji Materi Usia Capres dan Cawapres, HNW: Kenegarawanan dan Konsistensi MK Kembali Diuji

"Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif," katanya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Baca juga: Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved