Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Tunggu Penetapan Hakim untuk Hadirkan Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo di Persidangan

Kurir saweran itu ialah Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupai pengadaan tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu penetapan resmi dari Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate cs untuk menghadirkan kurir pengantar saweran proyek BTS BAKTI Kominfo.

Kurir saweran itu ialah Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupai pengadaan tower BTS.

Jika penetapan hakim telah terbit maka dipastikan jaksa akan memenuhinya.

"Kalau ada penetapan hakim, ya pasti kita hadirkan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (3/8/2023).

Selain Windi Purnama, Kejaksaan juga tak menutup peluang untuk menghadirkan 11 pihak yang disebut-sebut menerima uang saweran terkait proyek ini.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Atur Mekanisme Prakualifikasi Proyek BTS 4G

Peluang itu terbuka manakala nanti di persidangan terdapat bukti-bukti yang menguatkan.

"Lihat pembuktiannya nanti," kata Febrie saat ditanya mengenai peluang pemeriksaan pihak penerima saweran di persidangan.

Nantinya kehadiran mereka di persidangan akan bergantung pada prioritas jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, jaksa akan menimbang kaitan saksi tersebut dengan pembuktian terdakwa-terdakwa.

"JPU biasanya ada jadwal prioritas dia. Dan biasanya kalau jaksa ada pembuktian itu si ini dengan ini," ujar Febrie.

Hadirkan Windi

Sebelumnya, Majelis Hakim perkara Johnny Plate dkk meminta JPU untuk menghadirkan Windi di persidangan.

Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza sebagai Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo

"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Saat menjadi saksi di persidangan Johnny Plate dkk, Feriandi Mirza mengakui adanya telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.

Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.

Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersbut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan.

Namun, dia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.

Sebab, Irwan merupakan teman dari Anang Latif.

"Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa 'Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,'" ujar Feriandi.

Sebagai informasi, keterangan Feriandi Mirza yang menerima uang ini sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka, diterangkan bahwa dia menyerahkan uang kepada sejumlah nama, termasuk di antaranya Feriandi Mirza.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP-nya sebagai saksi.

Namun dalam BAP Irwan, nama Feriandi disandingkan dengan Elvano Hatohorangan.

Kepada mereka, uang yang diserahkan mencapai Rp 2,3 triliun pada pertengahan 2022.

"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Selain Feriandi dan Elvano, Irwan juga menyerahkan uang kepada 10 pihak lain.

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved