Selasa, 30 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Akhdi Martin
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Selasa (1/8/2023). 

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved