Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Polemik Sprindik Kabasarnas Henri Alfiandi

MAKI melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (2/8/2023).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas terkait ucapan sprindik Kabasarnas Henri Alfiandi, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.

Pada Jumat (28/7/2023), pihak Puspom TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, pihak yang berwenang menetapkan tersangka dari pihak militer adalah penyidik militer.

Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan penyidikan terbuka. Namun, penyidikan baru dimulai. Kepala Basarnas dan anak buahnya belum menyandang status tersangka.

Agung dan koleganya sesama pejabat tinggi di TNI juga mendatangi KPK untuk beraudiensi pada Jumat sore. Ujungnya, KPK menyampaikan permintaan maaf.

Kemudian, pada Jumat malam, pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapat ancaman dan teror, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.

Setelah itu, Puspom TNI kemudian secara resmi mengumumkan Kepala Basarnas anak buahnya sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan