Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri

Dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan

Wartakotalive/ist
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023), pemerintah turut menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangan yang disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong, dijelaskan berdasar ketentuan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

“Mengandung makna bahwa siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Togap dalam ruang sidang MK.

“Dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas kenegaraan” sambungnya.

Lebih lanjut, pihak pemerintah membeberkan, sebelumnya MK pernah memutuskan perkara serupa ihwal batasan usia dalam Putusan MK 15/PUU/V/207 pada 27 November 2007.

Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, MK menegaskan kembali ihwal jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya.

Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya, lanjut Togap, berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah.

“Dengan kata lain, oleh UUD 1945, hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum, legal policy pembentuk UU,” jelasnya.

“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang,” sambung Togap. 

Tak hanya itu, pihak pemerintah juga mengungkit Putusan MK 58/PUU-XVII/2019 pada 11 Dessember 2019.

Dalam pertimbangan hukum paragraf 3, poin 10 dan poin 1, dinyatakan jika pembentuk UU berpendapat ihwal jabatan atau perbuatan tertentu maka pembentuk UU menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum. 

“Hal kewenangan pembentuk UU. Bahkan MK telah menegaskan pula, andaipun perihal batas usia itu tidak diatur UU, melainkan diserahkan ke peraturan perundang-undangan di bawah UU untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya. 

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan