Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Dipastikan Hadir untuk Diperiksa Soal Kasus Penistaan Agama Siang Ini

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait penistaan agama.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang, Hendra Effendi usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Mahfud MD pada Senin (31/7/2023). Panji Gumilang dipastikan akan menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipastikan akan menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Panji sendiri sudah mengonfirmasi akan hadir pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB siang ini.

"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," ujar pengacara Panji, M Ali Syaifudin, saat dikonfirmasi, Selasa, (1/8/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Hari itu lebih cepat dari permintaan Panji Gumilang yang meminta pengunduran pemeriksaan pada Kamis (3/8/2023) karena tidak bisa hadir pada Kamis (27/8/2023) kemarin dengan alasan sakit.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus (hari ini--Red) yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan.

Djuhandani menyebut pihaknya memanggil Panji Gumilang lebih cepat daripada permintaannya lantaran surat keterangan dokter tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan," jelasnya.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved