Polisi Tembak Polisi
Selain Dipatsus, 2 Anggota Densus 88 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Berikut ini nasib dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap.
Ketiganya diketahui bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Bripda Ignatius disebut tertembak oleh seorang rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Lantas, bagaimana nasib Bripda IMS dan Bripka IG kini?
Baca juga: Polri Klaim Belum Temukan Transaksi Jual-Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius
Propam Mabes Polri Usut Pelanggaran Etik
Bripka IG dan Bripda IMS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Bripda Ignatius.
Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih proses pelanggaran etik dan disiplin terhadap Bripka IG dan Bripda IMS.
"Kalau etiknya ada di Propam karena Densus itu kan satker (satuan kerja) di bawah Mabes," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, untuk proses penyidikan pidananya tetap diusut oleh Polres Bogor sesuai dengan locus atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor," lanjut Ramadhan.
Satu Polisi Disanksi Patsus
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, satu dari dua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius kini menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Bripda Ignatius, Mabes Polri Dianggap Tutupi Kabar Kematian dan Tak Transparan

Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88 AT.
Ia menyampaikan pelaku penembakan Bripda Ignatius sudah ditangkap dan ditahan.
"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan."
"Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat," jelasnya, Kamis.
Terancam Hukuman Mati
Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli."
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Awasi Ketat Penggunaan Senjata oleh Anggotanya Buntut Tewasnya Bripda Ignatius
Kronologi Tewasnya Bripda Ignatius
Awalnya, Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor, Sabtu (22/7/2023) pukul 22.35 WIB.
Setelah sampai di rusun, Bripda IMS sempat meminum alkohol.
Kemudian, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di sebuah kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," ujar Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Senjata Api yang Mengakibatkan Bripda Ignatius Tewas di Rusun Polri Bogor Ternyata Pistol Rakitan
Lalu, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” katanya.
"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," lanjut Aswin.
Setelah kejadian itu, Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Polri Sebut akibat Kelalaian
Ramadhan sebelumnya mengatakan, insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Baca juga: Keluarga Berencana Terapkan Hukum Adat Kepada Pelaku Penembakan Bripda Ignatius

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr Bripda IMS dan Sdr Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut."
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Y Pandi selaku ayah korban mengaku mendapatkan informasi dari penyidik Densus 88 saat tiba di Jakarta.
Berdasarkan informasi tim penyidik, sempat terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa itu.
Dari dugaan sementara, menurut Y Pandi, cekcok diakibatkan Bripda Ignatius menolak tawaran bisnis senpi ilegal.
"Yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan senior, tapi anaknya mungkin ditawari dan anak saya mungkin menolak karena sudah tahu barang itu ilegal, sehingga apa yang terjadi di situ akibatnya cekcok anak saya jadi korban," katanya.
Baca juga: Detik-detik Bripda Ignatius Tewas Tertembak Rekan Mabuk di Rusun Polri, Sempat Beri Pesan ke Pacar
Y Pandi dan sang istri saat diminta ke Jakarta, mendapat informasi awal dari Mabes Polri bahwa Bripda Ignatius sakit keras.
Saat tiba di RS Polri, Y Pandi dan istri baru menerima kenyataan bahwa anak mereka meninggal dunia dengan luka tembak di leher.
Ketika memeriksa jenazah, Y Pandi memastikan tidak ada satupun bekas penganiayaan di tubuh Bripda Ignatius.
Ia hanya melihat ada luka tembakan di leher Bripda Ignatius yang tembus di bawah telinga.
"Di ruang jenazah kami diperkenankan untuk membuka melihat kondisi tubuh anak saya dari ujung rambut sampai ujung kaki tidak ada penganiayaan sepertinya ya, tetapi yang membuat penyebab kematian itu sepertinya tembakan," papar dia.
Bripda Ignatius lalu disemayamkan di rumah duka, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Jenazah Bripda Ignatius kemudian dimakamkan pada Rabu, 26 Juli 2023.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.