Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Kepala Basarnas

Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas

Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/Gita Irawan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

Akan tetapi, jika Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.

Vonis juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Baca juga: Puspom TNI Belum Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Danpuspom: Kita Baru Terima Laporan

Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sementara Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan dalam perkara korupsi satelit slot orbit 123 di Kemhan, Majelis Hakim Koneksitas menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirjen Kuathan Kemehan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.

Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 153,094,059,580,68.

Jika Agus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Agus tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pidana penjara yang sama juga dijatuhkan terhadap Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Selain dipidana selama 12 tahun, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. 

Arifin dan Surya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100 miliar.

Sementara itu, Senior Advisor PT DNK yang berkewarganegaraan Amerika Serikat Thomas Anthony van der Heyden juga menjadi terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan