KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka di Akhir Karir, 3 Tahun Diduga Terima Suap Rp 88,3 M
Di akhir karirnya sebagai anggota TNI, Marsekal Madya Henri Alfiandi terjerat kasus suap Rp 88,3 miliar
Penulis:
Adi Suhendi
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.
"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (Tribunnews.com/ Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.