KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Kantor Pusat Basarnas Beroperasi Normal Setelah Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK
Kantor PusatBasarnas di Jakarta Pusat masih beroperasi seperti biasa setelah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.
Kemudian uang senilai Rp4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.
Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".
"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.