Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kantor Pusat Basarnas Beroperasi Normal Setelah Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka di KPK

Kantor PusatBasarnas di Jakarta Pusat masih beroperasi seperti biasa setelah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Jakarta Pusat pada Kamis (27/7/2023) setelah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan