KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan Puspom TNI, 2 Penyuap Masuk Rutan KPK, 1 Diminta Serahkan Diri
Kabasarnas Henri Alfiandi ditahan di Puspom TNI, sementara dua penyuap ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan satu diminta untuk menyerahkan.
Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
Baca juga: Pensiun Minggu Lalu, Ini Profil dan Biodata Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," beber Alex.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.
Alex menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Korupsi
Alex mengungkap bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas: Ada Komisaris Utama, Dirut hingga Kabasarnas
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.